Pengertian Pajak – Salah satu sumber dana pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah dari pajak. Pajak menjadi penunjang pembangunan baik di pemerintah pusat maupun daerah. Bagi kamu yang ingin mengetahui pengertian pajak, fungsi, dan jenisnya, simak ulasannya di bawah ini.
Setiap wajib pajak perlu memahami esensi dari jenis pajak yang ia bayarkan. Pajak dari masyarakat akan dialokasikan untuk kepentingan publik. Adapun pelaksanaan pemungutan pajak sendiri sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dibayarkan wajib pajak untuk negara. Setiap nominal pajak dari rakyat akan disetorkan ke dalam pos pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak.
Pajak yang disetorkan digunakan untuk membiayi belanja pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Uang pajak dari masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat tertentu.
Adapun pengertian pajak menurut UU KUP No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 adalah kontribusi yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa dan sudah diatur undang undang.
Ciri-Ciri Pajak
Setelah memahami pengertian pajak, maka selanjutnya memahami ciri pajak. Pajak memiliki karakteristik tertentu yang perlu kamu pahami, yaitu sebagai berikut.
1. Bentuk Kontribusi Wajib Warga Negara
Warga negara yang menjadi wajib pajak adalah yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Artinya, warga yang memiliki penghasilan lebih dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP saat ini sudah berada di nominal Rp54 juta per tahun atau Rp4.5 juta per bulan. Jadi, kamu yang saat ini memiliki pendapatan per bulan lebih dari Rp4.5 juta, maka wajib membayar pajak.
Hal ini berbeda bagi pelaku usaha yang memiliki omzet. Tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 0.5% dari total omzet sampai dengan Rp4.8 miliar per tahun pajak (Menurut PP 23 Tahun 2018).
2. Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Terutama untuk warga negara yang sudah memenuhi persyarata objektif dan subjektif. Maka kewajiban membayar pajak tidak bisa dielakkan karena sudah diatur dalam undang-undang pajak.
Apabila sengaja tidak menunaikan kewajibannya, maka akan ada sanksi administratif bahkan hukuman pidana.
Simak juga: Pengertian Surat Dinas
3. Wajib Pajak Tidak Memperoleh Imbalan Langsung
Perlu diketahui bahwa pajak tidak sama dengan retribusi. Adapun retribusi sendiri misalnya ketika seseorang mendapat manfaat parkir kendaraan, maka ada tarif yang dibayarkan (retribusi parkir). Sedangkan untuk pajak tidak berlaku demikian.
Ketika kamu membayar pajak dengan nominal tertentu, maka manfaatnya tidak langsung dirasakan. Hal yang didapatkan berupa fasilitas kesehatan gratis, beasiswa pendidikan, perbaikan jalan raya, dan lain sebagainya.
4. Diatur dalam Undang-Undang
Pada dasarnya, pajak sudah diatur ketentuannya dalam undang-undang negara. Adapun dalam peraturan tersebut meliputi mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah negara, terutama di dalam mewujudkan pembangunan. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa fungsi dari pajak.
1. Fungsi Budgeter
Fungsi anggaran ini memposisikan pajak sebagai sumber pemasukan keuangan di suatu negara. Hal tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dana yang dibayarkan wajib pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pengeluaran negara, terutama pembangunan nasional.
Simak juga: Cara Lapor Pajak Online
2. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur beberapa kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial, yaitu sebagai berikut.
- Pajak dapat menghambat laju inflasi ekonomi.
- Pajak dijadikan alat untuk meningkatkan kegiatan ekspor barang.
- Pajak memberkan proteksi terhadap produksi barang di dalam negeri, misalnya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak mengatur investasi di pasar modal agar mendorong perekonomian semakin maju.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak digunakan untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan masyarakat dengan pembagian pendapatan.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi ekonomi di suatu negara, misalnya untuk menetapkan nominal pajak yang tinggi guna mengatasi inflasi. Sedangkan untuk mengatasi deflasi, pemerintah akan mengurangi tarif pajak.
Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan lebih banyak agar kelesuan ekonomi akibat deflasi bisa diatasi.
Jenis-Jenis Pajak
Penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat yang menjadi wajib pajak. Pada dasarnya, hal ini bisa dibagi menurut sifat, objek pajak, subjek pajak, dan instansi pemungut.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Indirect Tax (Pajak Tak Langsung)
Pajak tidak langsung atau dalam bahasa Inggris disebut indirect tax merupakan jenis pajak yang dibebankan pada wajib pajak apabila melakukan perbuatan atau membuat peristiwa tertentu. Adapun jenis pajak ini tidak dibayarkan secara berkala, namun hanya di momen tertentu saja.
Terdapat keadaan tertentu yang membuat seseorang menjadi wajib pajak tidak langsung. Misalnya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang harus disetorkan wajib pajak yang hendak menjual barang mewah.
Direct Tax (Pajak Langsung)
Direct tax atau pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara rutin kepada wajib pajak menurut surat ketetapan yang dikeluarkan kantor pajak. Adapun di dalam surat ketetapan tersebut ada sejumlah tarif pajak yang harus dibayarkan.
Pajak langsung wajib dibayarkan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, misalnya pajak penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Jenis Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya
Pajak Lokal (Pajak Daerah)
Pajak lokal dibebankan secara terbatas oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di daerah itu sendiri. Baik pajak daerah yang dipungut Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.
Misalnya pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (Perdesaan dan Perkotaan), dan pajak lainnya yang bersifat lokal.
Kepentingan administrasi untuk pajak daerah dilakukan di Kantor Pajak Daerah atau Kantor Dinas Pendapatan Daerah. Tentunya, kantor pajak tersebut berada di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Pusat merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah melalui instansi resmi terkait, yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP). Misalnya Pajak Penghasilan (PPh), PPN, bea meterai, PPnBM, PBB (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan).
Seluruh kepentingan administrasi yang berkaitan dengan pajak negara dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Simak juga: Pajak Penghasilan
3. Jenis Pajak Menurut Objek dan Subjeknya
Pajak Objektif
Pajak objektif diartikan sebagai pajak yang disetorka berdasarkan objeknya, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea meterai, dan lain-lain.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang wajib dibayarkan menurut subjeknya, misalnya pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Semoga ulasan di atas dapat membantu kamu memahami pengertian pajak, fungsi, ciri-ciri, dan jenis-jenisnya. Penyetoran pajak oleh wajib pajak sangat penting untuk mewujudkan pembangunan nasional. Oleh karena itu, menjadi wajib pajak yang taat sama dengan berkontribusi untuk kesejahteraan.