Pajak Penghasilan

Semua orang yang memiliki penghasilan dengan besaran tertentu akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak ini biasanya akan dipotong secara langsung oleh orang mengurus masalah gaji. Selain itu bisa juga dibayarkan oleh individu tersebut setiap setahun sekali.

Besarnya pajak yang harus dibayar seseorang umumnya berbeda-beda. Besar atau kecilnya tergantung dengan jumlah gaji yang mereka terima setiap bulannya. Apabila dalam satu tahun gaji itu sudah melebihi batas, mereka harus membayarkan pajak itu ke kantor pajak terdekat.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan

PPh adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dari penghasilan yang mereka miliki dalam kurun waktu tertentu. Pajak ini harus dibayar sesuai dengan jenis dan juga besar nominal.

Secara umum aturan tentang PPh ini sudah 4 kali mengalami perubahan. Dasar hukumnya adalah  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Paling baru adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Dengan dasar hukum yang jelas, seluruh wajib pajak yang sudah memiliki penghasilan harus dibayarkan pajaknya. Apabila mereka tidak membayarkan pajak yang telah, biasanya akan ada denda yang harus mereka bayarkan.

Jenis Objek Pajak

Ada beberapa objek pajak yang termuat dalam PPh. Objek pajak ini ini adalah dasar pengenaan pajak sehingga seseorang atau wajib pajak harus mengeluarkan setiap tahun.

1. Imbalan

Imbalan

Imbalan berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh seseorang. Selanjutnya seseorang akan mendapatkan imbalan dari perorangan atau perusahaan. Gampangnya imbalan ini bisa dikatakan sebagai gaji yang diterima oleh seseorang setiap sebulan sekali atau setiap project selesai.

Baca Juga  Pengertian Organisasi

Besar atau kecilnya imbalan yang diterima akan menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Apabila besarnya sudah melebihi batas yang ditetapkan kemungkinan harus membayar sekitar beberapa persen dari selisih total nominal dan batas.

2. Laba Usaha

Laba Usaha

Selanjutnya laba dari usaha yang dilakukan oleh seseorang. Misal seseorang memiliki usaha berupa rumah makan yang cukup berkembang. Laba dari usaha ini akan dikenakan pajak dengan aturan tertentu.

3. Hadiah

Hadiah

Bukan jadi rahasia umum jika hadiah atau reward yang diterima oleh seseorang akan dikenakan pajak. Itulah kenapa jika kamu melihat berbagai acara di televisi, hadiah yang ditawarkan akan dipotong pajak terlebih dahulu.

Pajak bisa dibayarkan langsung setelah menerima hadiah. Selain itu pajak hadiah juga bisa dibayarkan oleh pihak pemberi. Semua tergantung dengan kesepakatan antara pemberi hadiah dan penerimanya.

4. Bunga

Bunga

Selanjutnya bunga yang diterima seseorang dari lembaga keuangan seperti bank. Apabila tabungan mereka cukup banyak sehingga bunga setiap tahunnya cukup tinggi, mereka akan mendapatkan potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Apabila bunga yang diterima tidak terlalu besar. Besar pajak yang akan dibebankan tidak akan terlalu banyak. Itulah kenapa, kamu sering mendapati, uang tabungan mendadak berkurang ada tidak melakukan aktivitas perbankan apapun.

5. Dividen

Dividen

Selanjutnya dividend atau pembagian hasil yang umumnya didapatkan dari kepemilikan saham. Apabila seseorang memiliki saham cukup banyak dari perusahaan tertentu dan pada akhir tahun atau akhir periode mendapatkan dividen dalam jumlah banyak, biasanya akan ada pemotongan pajak penghasilan.

Untuk pemotongan pajak PPh jenis ini biasanya tidak akan ada syarat minimal. Seluruh keuntungan yang didapatkan akan dipotong secara otomatis atau bisa langsung dibayarkan sendiri kepada pihak dinas pajak.

6. Royalti

Royalti

Selanjutnya adalah royalti atau pembagian keuntungan yang diberikan oleh pekerja seni hubungan dengan musik atau penulis. Royalti ini diberikan sebesar berapa persen dari total penjualan yang dilakukan oleh perusahaan atau penerbit.

Baca Juga  NPWP

Sebelum diterima oleh musisi atau penulis biasanya royalti akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak. Jadi, apa yang diterima oleh seseorang sudah bersih.

7. Penghasilan Usaha Industri

penghasilan usaha industri

Selanjutnya adalah penghasilan usaha dengan jenis industri. Kisah seseorang memiliki usaha di bidang industri kecil. Penghasilan yang didapatkan jika akan dikenakan pajak PPh setiap tahun.

Subjek Pajak Penghasilan

Setelah mengenal objek pajak apa saja yang digunakan PPh, sekarang saatnya untuk mengetahui apa saja subjek pajak. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Orang Pribadi

Orang Pribadi

Cek pajak pertama adalah orang pribadi atau OP. Wajib pajak ini adalah penghasilan memiliki usaha. Mereka wajib membayarkan pajak setiap periode tertentu atau setiap 1 tahun sesuai dengan jenis penghasilan yang dimiliki.

2. Badan

Badan

Selanjutnya adalah subjek pajak badan. Maksud dari subjek pajak badan adalah subjek pajak yang merupakan perusahaan atau pemilik usaha. Apabila badan perusahaan sudah resmi seperti menjadi PT atau CV, pajak harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pajak yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah penghasilan didapatkan dalam satu tahun. Selanjutnya pajak tersebut bisa dihitung sendiri oleh bagian finance lalu dibayarkan mendekati penutupan laporan pajak tahunan.

3. Badan Usaha Tetap

Badan Usaha Tetap

Selanjutnya adalah badan usaha tetap. Sedikit berbeda dengan pajak badan yang sudah dibahas sebelumnya. Subjek pajak ini berhubungan dengan perusahaan atau usaha yang berasal dari luar negeri dan melakukan proses bisnis di dalam negeri.

Semua badan usaha dari luar negeri bisa mengajukan NPWP yang ada di Indonesia. Selanjutnya berbagai jenis penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan itu akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Warisan

Warisan

Selanjutnya adalah warisan yang diberikan oleh seseorang atau warisan yang belum terbagi. Warisan ini akan dikenakan pajak secara rutin. Meski pemilik warisan sudah meninggal, ahli waris harus membayarkannya kepada pihak kantor pajak.

Baca Juga  Kode Bank Mandiri

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Sebelum menghitung PPh, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah pemberlakuan persentase pajak Apabila seseorang memiliki gaji dengan rentang tertentu. Selanjutnya ada juga pemberlakuan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besar penghasilan tidak kena pajak secara umum sama antara orang satu dengan lainnya. Besar dari PTKP ini sekitar 54 juta rupiah. Apabila gaji yang dimiliki seseorang lebih kecil dari itu, mereka tidak perlu membayar pajak.

2. Penghasilan Kena Pajak

Selanjutnya persentase pajak yang harus dibayar oleh seseorang. Pemerintah menetapkan besar dari pajak ini menjadi:

Besar Penghasilan Punya NPWP Tidak Punya NPWP
Sampai Rp50 juta 5% 6%
Rp50-250 juta 15% 18%
Rp250-500 juta 25% 30%
Di atas Rp500 juta 30% 36%

Simak ilustrasi berikut:

Seseorang memiliki penghasilan sekitar 100 juta dalam satu tahun. Selanjutnya pajak penghasilan yang harus dibayar dalam satu tahun adalah.

Penghasilan Kena Pajak: penghasilan setahun – PTKP = 100 juta – 54 juta = 46 juta.

Jadi pajak yang harus dibayar sekitar 5% dari 46 juta yaitu 2,3 juta.

Pajak bisa mengalami kenaikan atau penurunan tergantung dengan penghasilan yang dimiliki seseorang dalam setahun. Dan untuk menambah wawasan simak mengenai Kartu Kredit dan juga Usaha Sampingan agar kalian paham dan mengerti.

Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh seseorang tergantung dengan besar kecilnya gaji yang mereka terima. Apabila total gaji yang diterima dalam satu tahun, berada di bawah batas minimal. Mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan, tetapi tetap wajib mengisi SPT tahunan.

Pajak ini harus dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Besar kecilnya pajak biasanya tergantung dari dimiliki atau tidaknya NPWP. Itulah kenapa seseorang disarankan untuk mengurus NPWP jika mereka sudah mendapatkan gaji secara rutin setiap bulannya.