NPWP dibutuhkan sebagai sarana untuk kamu melakukan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, Nomor Pokok Wajib Pajak ini juga kerap kali menjadi syarat ketika mengurus keperluan di bank atau tempat lainnya.
Pada dasarnya, NPWP berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Adapun kepemilikiannya memang wajib, baik untuk perorangan maupun badan usaha. Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang NPWP, simak ulasan berikut ini.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan sehingga wajib dimiliki orang yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu sebagai wajib pajak. Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, bagaimana jika belum bekerja atau masih mencari pekerjaan? Tidak perlu khawatir, dengan membuat NPWP sebelum bekerja justru akan membantu kamu karena kantor biasanya mempersyaratkan kepemilikian NPWP.
Ulasan di bawah ini akan membahas tentang NPWP untuk perseorangan atau pribadi, yuk simak syarat dan cara membuatnya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan/Pribadi
Pada dasarnya, syarat membuat NPWP pribadi tergantung dari kondisi Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan. Jadi, kamu bisa menyesuaikan posisi kamu dalam memenuhi persyaratan pembuatan NPWP di bawah ini.
1. Wajib Pajak Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), paspor, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
2. Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi KITAS, KITAP, atau paspor bagi WNA
- Fotokopi dokumen izin usaha
Adapun dokumen izin kegiatan usaha yang dijalankan wajib diterbitkan instansi berwenang dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda). Surat keterangan kegiatan usaha tersebut minimal dikeluarkan di tingkat lurah atau kepala desa.
Namun bisa juga melampirkan tagihan listrik/bukti pembayaran listrik. Melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, membuktikan bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannyaa Terpisah dari Suami
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi KITAS, KITAP, atau paspor bagi WNA
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan perpajakan luar negeri apabila suami adalah WNA
- Fotokopi surat perjanjian pisah harta atau surat pernyataan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Simak juga: Contoh Surat Pernyataan
Cara Mendaftar dan Membuat NPWP Pribadi secara Online
Kini kamu semakin dipermudah dengan proses pembuatan NPWP secara online. Nantinya, kartu yang kamu dapatkan berupa NPWP elektronik berbasis digital. Adapun proses ini dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP) yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Kunjungi Website Resmi Dirjen Pajak
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah buka browser lalu kunjungi website Dirjen Pajak melalui link berikut: https://www.djponline.pajak.go.id atau https://www.ereg.pajak.go.id/login. Pada tampilan utama, silahkan pilih menu sistem e-Registration.
Membuat Akun
Selanjutnya, kamu harus mendaftar akun terlebih dahulu, klik Daftar. Silahkan isi data yang sesuai di kolom nama, alamat email, dan password. Jika sudah, langsung klik Save.
Mengaktivasi Akun
Jika sudah daftar akun, selanjutnya melakukan aktivasi. Caranya dengan mengecek menu inbox email yang sudah kamu cantumkan. Nantinya akan ada email dari sistem Dirjen Pajak, ikuti panduannya untuk mengaktivasi akun.
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah akun diaktivasi, kamu harus login ke sistem e-Registration menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat. Bisa juga dengan klik tautan yang sudah diberikan email Dirjen pajak tadi. Jika sudah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak.
Halaman tersebut berupa formulir yang harus diisi dengan data yang sesuai. Pastikan semua data sudah diinpun dengan benar, cek lagi untuk memastikannya. Jika sudah, akan ditampilkan surat keterangan terdaftar sementara.
Simak juga: Pajak Penghasilan
Mengirim Formulir Pendaftaran
Jika formulir pendaftaran sudah diisi secara lengkap, silahkan klik tombol Daftar. Maka Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik sudah terkirim ke KPP terdekat.
Mencetak (Print)
Langkah selanjutnya adalah kamu perlu mencetak dokumen seperti yang tampak di layar komputer, yaitu berupa Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Menandatangani Formulir Registrasi WP dan Melengkapi Dokumen
Jika formulir registrasi sudah dicetak, maka kamu tinggal menandatanganinya. Setelah itu, satukan dengan persyaratan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Mengirim Formulir ke KPP
Jika seluruh berkas sudah siap, kamu harus mengirimkanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat melalui Pos Tercatat. Adapun pengiriman dokumen maksimal dilakukan 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
Scan Dokumen
Scan dokumen merupakan opsi apabila kamu tidak ingin repot mengirimkan dokumen fisik melalui pos ke KPP. Nah, kamu bisa memindai dokumen persyaratan NPWP beserta formulirnya lalu menguploadnya dalam bentuk soft file melalui menu e-Registration tadi.
Cek Status dan Tunggu NPWP Dikirimkan
Jika berkas dokumen sudah dikirim via pos atau melalui soft file, kamu bisa mengecek status pendaftaran NPWP. Pengecekan bisa dilihat melalui email atau halaman history pendaftaran di menu e-Registration website Dirjen Pajak.
- Apabila status pendaftaran ditolak, kamu perlu memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
- Apabila status pendaftaran disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirimkan melalui Kantor Pos ke alamat kamu.
Cara Mendaftar dan Membuat NPWP Pribadi secara Manual (Offline)
Pada dasarnya, pendaftaran NPWP secara manual dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan sama seperti ketika mendaftar NPWP secara online.
Terdapat dua metode yang bisa kamu pilih salah satunya untuk membuat NPWP secara offline, yaitu:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Kamu bisa mendatangi KPP terdekat dari domisili dengan membawa dokumen persyaratan pembuatan NPWP. Apabila alamat domisili tidak sama dengan yang ada di KTP, maka bawalah surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan.
Fotokopi semua dokumen persyaratan, lalu kamu akan diberi formulir pendaftaran Wajib Pajak dari petugas KPP yang harus diisi dengan benar dan ditandatangani. Jika sudah diisi, serahkan berkas kepada petugas pendaftaran dan selanjutnya akan diarahkan untuk mendapatkan Nomor Pajak Wajib Pajak.
Pada dasarnya, tidak butuh waktu lama untuk membuat NPWP. Hanya butuh satu hari kerja dan tidak ada biaya apapun alias gratis.
2. Melalui Jasa Ekspedisi atau Pos
Apabila KPP terlalu jauh dari tempat tinggal kamu, metode kedua ini bisa menjadi pilihan. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi lainnya yang terdekat. Setelah itu, mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pembuatannya yang sudah disiapkan sebelumnya.
Simak juga: Manajemen Adalah
Bagaimana, sangat mudah bukan untuk membuat NPWP pribadi? Bahkan kamu bisa melakukannya secara online sehingga tidak selalu harus mendatangi KPP. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki nomor identitas wajib pajak ini.