Cara Mengurus Surat Cerai – Di masa pandemi seperti saat ini, kasus perceraian semakin meningkat di berbagai wilayah di tanah air. Hal ini tidak hanya dialaimi oleh masyarakat biasa namun juga para selebriti. Sudahkah kamu mengetahui cara mengurus surat cerai?
Dengan mengetahui tata caranya, proses perceraian akan berlangsung lancar dan tidak membuang banyak waktu. Oleh karena itu, simak ulasan di bawah ini bagi yang sudah mantap memutuskan untuk berpisah dari pasangan.
Berikut penjelasan mengenai makna perceraian dan juga cara mengurus surat cerai tanpa ikut sidang dan lain sebagainya. Maka dari itu baca ulasan dibawah ini hingga selesai.
Apa Itu Cerai?
Perceraian merupakan berakhirnya bahtera rumah tangga suami dan istri. Baik suami maupun istri, bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penanganan kasus perceraian sampai ketuk palu.
Mulai dari proses mediasi, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, alasan pisah, hingga pihak pengadilan akan mengabulkan gugatan perceraian. Adapun perihal perceraian ini memiliki dasar hukum Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Sidang perceraian bisa dilakukan apabila pihak suami maupun istri sudah sepakat menandatangani surat perceraian. Selain itu, lengkapi pula semua persyaratan yang diperlu dawa saat di pengadilan nanti.
Cara Mengurus Surat Cerai ke Pengadilan
Perceraian menjadi jalan yang ditempuh bagi suami atau istri yang sudah tidak bisa mempertahankan pernikahan mereka. Jadi, cerai merupakan solusi terakhir di tengah kesemrawutan rumah tangga yang dialami.
Apabila perceraian merupakan keputusan bersama, maka pahami cara mengajukan gugatan sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen
Sebelum melakukan gugatan cerai, ada berbagai dokumen yang wajib disiapkan. Jumlahnya cukup banyak sehingga sebaiknya kamumelengkapinya dengan cermat.
- Surat nikah asli dan fotokopinya
- Fotokopi KTP dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran apabila sudah memiliki anak
- Materai
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan di atas belum termasuk apabila kamu ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama. Maka, surat-surat tambahan yang perlu disiapkan adalah sertifikat tanah, BPKB, STNK, dan dokumen harta atau aset lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama/Negeri
Jika persyaratan dokumen cerai sudah lengkap, langkah berikutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Adapun lokasi pengadilan yang dipilih wajib berada di wilayah domisili pihak tergugat.
Misalnya jika istri hendak menggugat cerai, maka istri mengajukannya di pengadilan tempat suami tinggal.
3. Membuat Surat Gugatan Cerai
Ketika sudah sampai di pengadilam, silahkan pergi menuju pusat bantuan hukum di tempat tersebut. Nantinya, kamu perlu membuat surat gugatan cerai beserta alasannya. Adapun alasan gugatan cerai yang dilayangkan wajib bisa diterima di pengadilan.
Apa saja alasan menggugat cerai yang diterima? Misalnya unsur penganiayaan, kekerasan, penelantaran, pertengkaran tak berujung, dan lain sebagainya.
4. Membayar Biaya Perceraian
Biaya yang harus dibayarkan dalam proses perceraian wajib dibayar oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, materai dan proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Pada dasarnya, biaya yang dikeluarkan tersebut tergantung dari pihak suami istri yang hendak bercerai. Apabila salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan sidang cerai, maka biasanya biaya yang harus dibayar lebih besar.
5. Pahami Tata Cara Persidangan
Perlu diketahui bahwa kedua belah pihak harus datang saat proses persidangan berjalan untuk mediasi. Dengan upaya ini, diharapkan kedua belah pihak bisa menarik gugatannya dan berdamai. Namun apabila keputusan bercerai sudah bulat, maka persidangan dilanjutkan.
Pembacaan surat gugat perceraian akan dibacakan. Apabila pihak tergugat tidak pernah menanggapi panggilan sidang, maka pengadilan akan membuat putusan sah antara suami dan istri.
Adapun putusan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak tergugat yang berisi pernikahan sudah berakhir. Apabila melalui putusan tersebut pihak tergugat masih tidak menanggapi, maka pihak pengadilan akan membuat akta cerai.
6. Menghadirkan Saksi
Pada dasarnya, gugatan perceraian bisa berjalan lancar apabila penggugat menyediakan alasan yang dapat diterima di pengadilan. Nantinya, alasan tersebut disampikan saat persidangan berlangsung.
Selain itu, dibutuhkan pula saksi-saksi untuk memperkuatan alasan untuk bercerai. Apabila proses perceraian ini masih membingungkan, sebenarnya ada cara lain yang tidak mengharuskan kamu ribet mengurus sendiri perceraian.
Caranya adalah dengan menyewa jasa pengacara sehingga semua proses perceraian akan lancar. Melalui advokat atau pengacara ini, setidaknya kamu memiliki shield untuk melindungi diri apabila ada ancaman tiba-tiba dari pasangan.
Biaya-Biaya dalam Pengurusan Perceraian
Tidak hanya tata cara, kamu juga perlu mengetahui biaya apa saja yang dikeluarkan dalam proses cerai, yaitu sebagai berikut.
1. Biaya Advokat
Biaya advokat atau pengacara pada dasarnya tergantung dari kesepakatan bersama klien dengan harga diputuskan secara wajar. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Adapun skema pembayaran yang ditawarkan jasa hukum yaitu secara hourly-basis (dihitung per-jam) atau lump sum (pembayaran tunai). Jadi, sebenarnya hal ini tergantung keputusan klien dalam memilih skema yang cocok sesuai kemampuan.
2. Panjar Biaya Perkara
Untuk biaya panjar perkara tergantung dari pengadilan dimana kamu mengajukan gugatan perceraian. Apabila beragama Islam, maka kamu mengajukan cerai talah di Pengadilan Agama. Adapun daerah hukum dari pengadilan adalah tempat kediaman tergugat.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 66 ayat 1 & 2 UU No. 7 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Misalnya seorang suami mengungat istrinya, maka gugatan cerai terseut diajukan di pengadilan tempat istri. Dalam kasus ini, katakanlah di Pengadilan Agama Bogor karena istri tinggal di Bogor.
Maka panjar biaya yang harus dibayarkan di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A (berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bogor Nomor: W10-A18/215/HK.05/I/2019) adalah sebagai berikut.
- Biaya pendaftaran= Rp30.000
- Biaya proses= Rp50.000
- Panggilan penggugat= 3 x Rp80.000= Rp240.000
- Panggilan tergugat= 4 x Rp80.000= Rp320.000
- Biaya redaksi= Rp5.000
- Biaya materai= Rp6.000
3. Biaya Pencatatan Perceraian
Apabila sudah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukup tetap yang berkekuatan, maka perceraian wajib tercatat di Catatan Sipil. Pejabat pengadial yang ditunjuk harus mengirim satu lembar salinan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Adapun persyaratan dalam pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Salinan lembar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- KTP-el
- KK
Pada dasarnya, penerbitan kutipan akta perceraian merupakan tahap lanjutan dari proses pencatatan di Catatan Sipil. Dalam hal ini, tidak ada biaya yang dibebankan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ulasan mengenai cara mengurus surat cerai di atas bisa menjadi referensi bagi yang ingin melakukan perceraian. Pastikan berbagai persyaratannya terpenuhi secara tepat agar proses perceraian berlangsung dengan lancar.
Putuskan pula apakah perceraian yang diajukan akan menggunakan jasa advokat atau tidak. Hal ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhanmu. Semoga ulasan toraccino.id diatas bisa memberikan banyak manfaat. Terimakasih.