Cara Mengisi SPT Online – Masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai cara mengisi SPT online. Kamu perlu menemukan petunjuk yang tepat untuk bisa melapor pajak dengan benar. Pengisian SPT ini dilakukan melalui website DJP online, baik untuk Pajak Penghasilan maupun Pajak Orang Pribadi.
Setelah melapor SPT pajak secara online melalui e-Filling, selanjutnya kamu perlu mengikuti panduan cara pengisiannya. Hindari kesalahan dalam mengisi SPT online tersebut dengan menyimak ulasan di bawah ini terlebih dahulu.
Dokumen Pendukung Sebelum Mengisi SPT Online
Terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan mengisi SPT online, yaitu sebagai berikut.
- Bukti potong 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 bagi PNS.
- Bukti potong 1721 VII khusus pemotongan PPh final sesuai pasal 21.
- Bukti potong PPh pasal 23 bagi pendapatan dari sewa selain tanah dan bangunan.
- Bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk hasil sewa tanah dan bangunan.
- Daftar penghasilan
- Daftar aset dan harta (buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan), dan rekening utang.
- Daftar tanggungan keluarga.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan jenis lainnya.
- Dokumen terkait yang lainnya.
Simak juga: Pajak Penghasilan
Cara Mengisi SPT Online Tahunan Pajak 1770S
Pada dasarnya, pengisian SPT online ini bisa dilakukan di website DJP online di bagian aplikasi e-Filing. Cara pengisian yang akan diulas di bawah ini adalah jenis SPT tahunan pajak 1770 S yang agak berbeda dibanding 1770 SS.
Adapun tahapannya memang sedikit lebih panjang karena ada banyak lampiran yang harus dicantumkan. Tidak perlu khawatir, bisa mengikuti panduan di bawah ini agar tidak salah ketika melakukan pengisian.
- Buka browser lalu kunjungi situs DJP online di https://djponline.pajak.go.id. Bisa juga langsung membuka laman e-Filing di efiling.pajak.go.id.
- Jika halaman situs sudah terbuka, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta password yang sesuai saat pertama kali mendaftar akun DJP.
- Masukkan kode keamanan atau captcha pada kolom yang disediakan.
- Selanjutnya, klik Login.
- Setelah berhasil masuk, pilih layanan e-Filing.
- Lanjutkan dengan memilih opsi Buat SPT.
- Kamu bisa mengisi e-Filing dengan memilih panduan yang disediakan, caranya cukup pilih “Dengan Panduan”.
- Selanjutnya pilih SPT 1770 S.
- Pada tahap ini, kamu sudah bisa mulai mengisi e-Filing 1770 S.
- Klik langkah berikutnya.
- Isi data pemungutan PPh yang ditanggung pemerintah dan PPh oleh pihak lain. Jadi kamu tinggal menambahkan bukti potong yang sudah disiapkan pada daftar tersebut. Jangan lupa mengisikan nama, NPWP pemungut pajak, nomor/tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan nominalnya.
- Selanjutnya, pindah ke bagian bukti potong baru. Masukkan sesuai kolomnya, yaitu bukti potong pajak yang tertera di halaman 1721 A1 untuk karyawan swasta atau 1721 A2 bagi PNS.
- Klik Simpan lalu akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang sudah kamu masukkan.
- Klik langkah berikutnya.
- Lanjutkan dengan memasukkan jumlah pendapatan netto dalam negeri yang berkaitan dengan jenis pekerjaan kamu.
- Pilih langkah berikutnya.
- Pada tahap ini, masukkan pendapatan dalam negeri jika ada. Misalnya pendapatan dari bunga deposito, sewa kontrakan,dan sebagainya.
- Pilih langkah berikutnya.
- Akan ditampilkan pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?” Jika memilikinya, isikan nominal penghasilannya. Jika tidak, langsung klik Langkah berikutnya.
- Isikan data penghasilan yang tidak tergolong ke dalam objek pajak jika ada. Misalnya jika kamu memiliki warisan sebesar Rp25 juta dan sebagainya.
- Klik langkah berikutnya.
- Isi jumlah penghasilan yang sudah dipotong PPh Final apabila ada. Klik ikon tambah lalu isikan nominalnya. Misalnya jika kamu memiliki hadiah undian sebesar Rp50 juta jika dipotong PPh final 25% berarti Rp12.5 juta. Jika sudah PPh sudah dimasukkan, klik Simpan.
- Klik Langkah berikutnya lalu akan muncul pertanyaan “Apakah Anda memiliki harta?” Silahkan masukkan harta apa saja yang kamu miliki.
- Klik langkah berikutnya lalu tambahkan utang yang dimiliki jika ada, contohnya sisa kredit mobil.
- Masukkan jumlah tanggungan yang dimiliki.
- Klik langkah berikutnya lalu akan muncul laman sumbangan keagamaan yang disahkan pemerintah, misalnya pembayaran zakat ke Baznas.
- Klik langkah berikutnya lalu menuju bagian status kewajiban perpajakan bagi suami istri. Pada tahap ini isikan data sebagai berikut.
Masukkan status perkawinan dan status kewajiban pemungutan pajak suami, kondisi ini dilakukan apabila wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan konfisi kamu. Apabila sudah berkeluarga tanpa tanggungan lain, silahkan pilih Kawin dan isi 0 di kolom sebelahnya.
Pada tahap ini, perhatikan pula kewajiban pembayaran pajak secara terpisah dengan suami atau istri (MT), melakukan perjanjian pemisahan harta (PH), atau hidup berpisah (HB).
- Klik langkah berikutnya lalu isi pengurangan PPh pasal 24 bila ada dari penghasilan luar negeri.
- Klik langkah berikutnya, isikan pembayaran Pph pasal 25 dan jika ada masukkan juga Pokok SPT PPh pasal 25. Apabila data tersebut tidak dimiliki, kosongkan saja lalu klik langkah berikutnya.
- Pada tahap ini, kamu telah memasuki bagian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Akan ditampilkan perhitungan SPT dari PPh berdasarkan kumpulan data yang sudah diisikan di langkah-langkah yang sudah dilewati.
- Nah, kamu bisa melihat status SPT yang terlihat di bagian bawah halaman, apakah Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar. Periksa kembali data-data yang sudah dimasukkan, klik langkah berikutnya jika sudah sesuai.
- Selanjutnya, akan ditampilkan keterangan status SPT, yaitu:
Apabila status SPT “Kurang Bayar” akan muncul pertanyaan “Apakah Anda melakukan pembayaran?” Klik jawaban belum jika memang belum membayarnya.
Apabila sudah membayar pajak, klik Sudah. Masukkan bukti pembayarannya berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal bayar sesuai bukti pemotongan.
Apabila tidak memiliki kewajiban pemungutan PPh pasal 25, langsung saja klik langkah berikutnya.
- Pada tahap ini, lakukan konfirmasi lalu akan ditampilkan beberapa pernyataan, silahkan klik Agree atau Setuju.
- Klik langkah berikutnya.
- Hampir selesai, pada bagian ini akan muncul ringkasan SPT dan proses pengambilan kode verifikasi. Klik tombol “Disini” untuk mendapatkan kode verifikasi, namun kamu perlu menjawab pertanyaan pengiriman kode verifikasi terlebih dahulu, yaitu opsi melalui nomor HP atau email.
- Silahkan cek menu SMS di ponsel atau email untuk melihat kode verifikasi, masukkan kodenya di kolom SPT.
- Selanjutnya, klik Kirim SPT.
- Selesai, SPT sudah selesai diisi dan dikirimkan. Untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S, kamu bisa mengecek email dari DJP Online.
Cara mengisi SPT online memang memudahkan wajib pajak untuk melapor SPT tahunan PPh. Langkah-langkah di atas lebih praktis dan cepat melalui e-Filing. Jadi, kamu tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tentunya memakan cukup banyak waktu.
Simak juga: Cara Lapor Pajak Online
Sekarang tinggal mengakses e-Filing dari smartphone atau laptop kapanpun dan dimanapun asal terkoneksi internet. Bagaimana, begitu mudah, murah, dan cepat bukan mengisi SPT online saat ini?