Cara lapor pajak online memang menjadi solusi mudah dari Ditjen Pajak untuk wajib pajak. Dengan cara ini, kamu bisa menghemat waktu dan tidak perlu repot mendatangi kantor pajak terdekat setiap kali harus melapor SPT Tahunan.
Seperti yang telah diketahui, setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melapor SPT Tahunan. Kamu bisa melakukannya di aplikasi e-Filing via situs resmi DJP online.
Apa Itu e-Filing?
e-Filing adalah metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dan real time melalui website DJP di https://www.djponline.pajak.go.id. Bisa juga dilakukan di agan pajak yang terdaftar secara resmi Ditjen Pajak.
Dengan menggunakan e-Filing, kamu bisa melapor SPT pajak kapanpun dan dimanapun tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Dengan demikian, kamu akan terhindar dari antrean yang panjang dari pagi saat tiba momen pelaporan SPT Tahunan.
Jenis Pelaporan SPT Orang Pribadi e-Filing
e-Filing sendiri melayani dua jenis pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi, yaitu sebagai berikut.
1. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S ini digunakan wajib pajak orang pribadi dengan pendapatan yang diperoleh dari pemberi kerja. Jadi, penghasilannya bukan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha yang dilakukan.
Contoh WP OP yang menggunakan formulir ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, dan pejabat negara yang memiliki sumber penghasilan lain seperti dari sewa rumah dan sebagainya.
2. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS ini digunakan oleh WP OP yang memiliki pendapatan selain dari usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan. Adapun ketentuannya adalah yang jumlah pendapatan kotornya tidak lebih dari Rp60juta per tahun, misalnya PNS dan pegawai swasta.
Simak juga: Pajak Penghasilan
Cara Lapor Pajak Online
Cara lapor pajak online yang akan dibahas berikut ini akan memudahkan kamu mengisi SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing. Adapun yang dicontohkan di bawah ini menggunakan formulir 1770 SS, yaitu WP OP dengan penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta per tahun.
1. Menyiapkan Bukti Pemotongan Pajak
Sebelum mengisi e-Filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan kamu sudah menyiapkan bukti pemotongan pajak. Biasanya perusahaan akan memberikannya ketika pajak penghasilan kamu sudah dibayarkan.
Untuk karyawan swasta, lembaran bukti potong 1721 A1. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, bukti potong 1721 A2. Apabila belum juga menerimanya, sebaiknya segera minta kepada pihak perusahaan terkait.
2. Dapatkan EFIN dan Daftar Akun DJP Online
Setiap wajib pajak harus memiliki nomor EFIN ( Electronic Filing Identification Number) yang tentunya sudah diaktivasi. Nomor tersebut digunakan untuk membuat akun DJP online dan menggunakan layanan pajak lainnya secara daring.
Jika lupa nomor EFIN dan tidak ingat emailnya, maka lakukan pencetakan ulang lembaran EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum pernah memiikinya, silahkan datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Nantinya, disana kamu harus mengisi dan menandatangani formulir perngajuan aktivasi EFIN. Selain itu siapkan juga dokumen asli dan fotokopinya, yaitu:
- KTP bagi WNI atau Paspor dan KITAS bagi WNA.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah mendapatkan EFIN, kamu bisa mendaftar akun DJP online yang harus dimiliki sebelum mengisi SPT Tahunan.
Cara Daftar Akun DJP Online/e-Filing
Jika sudah mendapatkan dan mengaktivasi EFIN, sebaiknya langsung daftar akun DJP online. Perlu diketahui nomor EFIN memang sebaiknya segera diaktivasi. Apabila melebihi batas waktu, yaitu 30 hari, maka kamu harus mengajukan ulang.
Adapun langkah-langkah untuk mendaftar akun DJP online atau e-Filing adalah sebagai berikut.
- Buka browser lalu kunjungi situs Ditjen Pajak di https://www.djponline.pajak.go.id.
- Pada tampilan utama, klik
- Isikan pada kolom yang disediakan berupa NPWP, EFIN, dan captcha atau kode keamanan.
- Selanjutnya, klik Ok.
- Tunggu beberapa saat sampai sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi via email yang kamu cantumkan.
- Buka email lalu klik tautan di dalamnya untuk mengaktifkan akun DJP online.
- Jika sudah aktif, silahkan login atau masuk menggunakan NPWP dan password yang sudah diberikan.
- Kamu juga bisa mengubah password default yang diberikan sistem menjadi password yang sesuai keinginan.
Simak juga: NPWP
Cara Mengisi dan Lapor Pajak Online e-Filing 1770 SS
Setelah memiliki akun DJP online, kamu bisa mengikuti cara lapor pajak online yang akan diulas di bawah ini. Panduan berikut berupa pengisian e-Filing formulir 1770 SS.
- Buka browser lalu kunjungi https://www.djponline.pajak.go.id.
- Login dengan memasukkan NPWP, password, dan captcha.
- Lanjutkan dengan klik Login.
- Pada tampilan utama, silahkan pilih layanan e-Filing.
- Selanjutnya, klik Buat SPT.
- Akan ditampilkan beberapa pertanyaan sebelum memasuki lembar pengisian SPT 1770 SS, yaitu sebagai berikut.
“Apakah Anda menjalankan sebuah usaha atau pekerjaan bebas?” Silahkan masukkan jawaban “Tidak”.
“Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban pisah harta atau perpajakan terpisah (MT?” Masukkan jawaban “Tidak” untuk pertanyaan ini.
“Apakah pendapatan bruto yang diperoleh selama satu tahun kurang dari Rp60 juta?” Masukkan jawaban “Tidak”.
- Setelah itu, klik SPT 1770 SS.
- Silahkan isi data formulir dengan sesuai, misalnya pada bagian tahun pajak dan status SPT normal. Apabila statusnya berupa pembetulan, maka masukkan pembetulan yang ke berapa.
- Isikan data yang dibutuhkan untuk SPT, yaitu:
Pajak Penghasilan: Silahkan masukkan datanya sesuai bukti potong 1721 A1/A2 yang sudah disiapkan.
Penghasilan yang dikenakan PPh Final selain objek pajak apabila ada. Misalnya apabila kamu mendapatkan hadiah undian Rp5 juta dan sudah dipotong PPh Final 25% (Rp1.25 juta).
Pada bagian Daftar Harta, isi jumlah keseluruhannya. Misalnya jika memiliki rumah senilai Rp300 juta, furniture Rp50 juta, motor NMAX senilai Rp30 juta, tabungan Rp15 juta, dan perhiasan Rp10 juta.
Sedangkan pada bagian Kewajiban, isikan sisa kredit yang harus dibayarkan. Misalnya untuk rumah Rp100 juta dan kredit motor sisa Rp5 juta.
Pada bagian pernyataan, beri centang di kolom Setuju.
- Klik berikutnya.
- Kamu akan mendapati ringkasan SPT yang sudah diisikan dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor HP yang dicantumkan.
- Buka email atau menu SMS, lalu masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan.
- Selanjutnya, klik Kirim SPT.
- Selesai, SPT Tahunan kamu sudah berhasil diisi dan dikirim.
Apabla mengisi e-Filing 1770 SS di smartphone, kamu akan diminta mengisi respons untuk kepuasan layanan yang diberikan pajak online. Nantinya di akhir kamu bisa menilainya puas atau tidak puas.
Selain itu, cek email karena sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Simak juga: Bantuan UMKM
Bagaimana, cukup mudah bukan cara lapor pajak online seperti yang sudah diulas di atas? Kamu bisa mengisi SPT Tahunan di DJP online dengan leluasa dibanding harus mengantri di kantor pajak. Pastikan koneksi internet lancar agar pengisian SPT tidak terhambat.