Cara Daftar UMKM

Cara Daftar UMKM – Manusia adalah makhluk sosial, segala kebutuhan bisa didapatkan dengan interaksi antar sesama manusia. Karena kebutuhan yang berbeda-beda antar manusia, terciptalah sistem tukar- menukar barang dengan uang.

Jual beli barang antar manusia menjadi semakin ramai sehingga terciptalah pasar pada suatu daerah demi menunjang kegiatan ini. Kegiatan ini berkembang lagi menuju kegiatan ekonomi seperti sekarang, beberapa manusia mulai berfokus untuk menjual barang-barang demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bisnis seseorang bisa berkembang seiring waktu berjalan. Namun, tidak semua bisnis berjalan dengan lancar. Tidak hanya bisnis atau usaha kecil, bahkan bisnis besar pun tidak luput dari kerugian dan bangkrut karena bisnis tidak berjalan lancar.

Tentu saja, bisnis yang tidak lancar seperti ini bisa mengakibatkan pengusaha tersebut mengalami kegagalan dalam usaha. Jika gagal dalam suatu usaha atau bangkrut, seseorang bisa mengalami kemiskinan dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Datangnya pandemi virus covid di tahun 2020 memiliki dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Pelanggan tidak berani membeli barang terutama makanan karena takut terpapar virus. Akibatnya, pengusaha yang tidak siap dengan kejadian yang tiba-tiba seperti ini mengalami kerugian drastis dan bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan.

Banyak tempat usaha yang menghentikan bisnisnya sementara atau selamanya. Melihat hal ini, pemerintah mengambil tindakan dengan memberi bantuan pada pemilik UMKM agar bisa menopang usaha tersebut meskipun tidak banyak. Dana bantuan apa yang diberikan kepada pemilik UMKM tersebut? Mari simak ulasan di bawah ini.

Sekilas Mengenai UMKM

Sekilas Mengenai UMKM

Pemilik usaha adalah orang yang menjalankan sebuah bisnis dalam bentuk jual beli barang atau jasa. Semua jenis usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dilakukan.

Tidak hanya usaha yang besar seperti perusahaan, usaha kecil seperti usaha rumahan pun memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Jiwa persaingan yang sehat dan pelayanan yang baik juga merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah usaha tersebut bisa berjalan dengan baik atau tidak.

Usaha kecil atau usaha rumahan pasti memiliki tingkat persaingan yang lebih sulit dibandingkan dengan usaha besar seperti CV dan perusahaan. Tidak hanya tingkat persaingan, tingkat produksi, promosi, dan distribusi barang serta jasa juga hanya bisa dilakukan dengan terbatas.

Meskipun begitu, bukan berarti usaha rumahan tidak memiliki peluang sama sekali. Bahkan banyak usaha rumahan yang sampai berkembang menjadi perusahaan besar karena usahanya berhasil.

Baca Juga  Cara Membuat Akun Google Drive Unlimited

Demi mendukung masyarakat yang melakukan usaha kecil atau usaha rumahan, pemerintah tidak tinggal diam begitu saja. Jika tingkat ekonomi masyarakat tinggi, otomatis ekonomi negara tersebut juga meningkat bukan?.

Itulah sebabnya pemerintah ikut berpartisipasi dalam usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat dengan memberi bantuan berupa dana maupun pelatihan dan perizinan yang mudah. Salah satu layanan yang diberikan pemerintah adalah dengan menjalankan program UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM ini diartikan sebagai bisnis atau usaha yang dilakukan oleh perorangan, rumahan, atau badan usaha kecil lainnya. Biasanya, suatu usaha bisa digolongkan sebagai UMKM jika memenuhi batasan omzet dalam satu tahun, jumlah aset usaha, dan jumlah karyawan pada usaha tersebut.

Usaha yang tidak masuk ke dalam golongan UMKM akan dimasukkan ke dalam golongan usaha besar. Biasanya, usaha besar seperti ini memiliki pemasukan atau jumlah kekayaan yang lebih tinggi dari usaha menengah.

Negara Indonesia memiliki usaha dengan golongan UMKM yang sangat banyak. Bahkan, UMKM sendiri memiliki peranan penting dalam roda perekonomian bangsa. Bagaimana tidak, UMKM justru adalah usaha yang paling banyak menyumbang PDB, memiliki lapangan pekerjaan yang lebih luas, serta lebih tahan dalam krisis keuangan, contohnya adalah krisis ekonomi pada tahun 1998. Banyak perusahaan besar yang tumbang akibat krisis ini, namun usaha dengan golongan UMKM justru banyak yang bertahan.

Jenis UMKM

Selain perusahaan besar yang meliputi usaha nasional hingga internasional, semua usaha digolongkan ke dalam UMKM. Namun, UMKM sendiri sebenarnya terdiri dari beberapa jenis, tidak hanya usaha kecil atau rumahan saja. Golongan dari UMKM diatur dalam suatu Undang-Undang dengan beberapa syarat yang tercantum di dalamnya. Beberapa jenis UMKM yaitu:

1. Usaha Mikro

Jenis UMKM - Usaha Mikro

Usaha mikro tentu tergolong pada UMKM. Usaha mikro memiliki arti sebagai usaha milik seseorang atau badan usaha perorangan dengan omzet dalam setahun maksimal Rp300.000.000 atau Tiga Ratus Juta Rupiah.

Aset usaha juga dibatasi hingga Rp50.000.000 atau Lima Puluh Juta Rupiah. Pedagang kecil di pasar, penjual gorengan atau kue, serta warung rumahan dan sejenisnya masuk ke dalam golongan usaha mikro. Biasanya, uang atau aset dari usaha mikro masih tercampur dengan uang pribadi pengusaha tersebut.

2. Usaha Kecil

Jenis UMKM - Usaha Kecil

Usaha kecil memiliki arti sebagai usaha yang berdiri sendiri, baik milik seseorang atau badan usaha dan lembaga usaha lainnya. Usaha kecil ini memiliki syarat yakni bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar, intinya bukan merupakan bagian dari perusahaan besar.

Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50.000.000 atau Lima Puluh Juta Rupiah hingga Rp500.000.000 atau Lima Ratus Juta Rupiah. Penggolongan suatu usaha kecil juga dibatasi dalam penjualan per tahun yaitu antara Rp300.000.000 atau Tiga Ratus Juta Rupiah hingga Rp2.500.000.000 atau Dua Setengah Milyar Rupiah.

Baca Juga  Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI

Tidak seperti usaha mikro, usaha kecil juga sudah lebih profesional dalam mengelola aset dan keuangan. Contoh dari usaha kecil yang tergolong pada UMKM adalah restoran kecil, bengkel kendaraan bermotor, katering, dan sejenisnya.

3. Usaha Menengah

Jenis UMKM - Usaha Menengah

Usaha menengah adalah golongan paling tinggi dari UMKM, memiliki arti sebagai usaha milik seseorang atau badan usaha yang tidak termasuk dalam bagian dari perusahaan besar, sama seperti usaha kecil. Yang membedakan antara usaha kecil dan usaha menengah adalah kekayaan bersih serta pendapatan per tahun yang dimiliki oleh usaha tersebut.

Di luar tanah dan bangunan dari usaha tersebut, kekayaan bersih dari usaha menengah mencapai Rp500.000.000 atau Lima Ratus Juta Rupiah. Omzet dari penjualan usaha tersebut per tahun sudah lebih dari Rp2.500.000.000 atau Dua Setengah Milyar Rupiah hingga Rp50.000.000.000 atau Lima Puluh Milyar Rupiah.

Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga memiliki legalitas atau izin usaha dari pemerintah setempat. Contoh usaha menengah adalah restoran besar, pabrik roti skala rumahan, toko bangunan, toko elektronik, dan lain-lain.

Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online 2022

Indonesia sudah berkembang ke arah yang lebih baik dari segi pelayanan dalam urusan yang terkait dengan perizinan, terutama UMKM. Tidak hanya lebih mudah, bahkan UMKM bisa didaftarkan secara online melalui situs resmi yang sudah disediakan. Namun, sebelum mendaftar pada website, kalian perlu mempersiapkan berkas atau dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar bantuan UMKM online adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon

Setelah menyiapkan berkas yang diperlukan, ikuti langkah-langkah di bawah ini cara daftar UMKM online lewat HP atau Laptop:

  1. Buka halaman resmi pendaftaran UMKM melalui browser komputer atau hp pada situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Di bagian atas layar, klik “DAFTAR/MASUK” untuk membuat akun baru
  3. Pada halaman selanjutnya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru
    Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
  4. Masukkan data sesuai dengan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan beri centang pada bagian “Syarat dan Ketentuan
  5. Klik “Submit
    Cara Daftar Bantuan UMKM Online Lewat HP
  6. Login pada situs (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah kalian daftarkan tadi
  7. Klik “Perizinan Berusaha
  8. Klik “Perseorangan
  9. Silakan pilih antara dua pilihan berikut:
  • Usaha Mikro: klik Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Usaha Kecil: klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Kemudian, untuk proses NIB dan Izin Usaha, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka formulir Data Profil, lengkapi data yang masih kosong lalu klik “Simpan dan Lanjutkan
  2. Buka formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha” lalu lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha tersebu. Klik “Simpan” lalu klik “Selanjutnya
  3. Buka formulir Komitmen Prasarana Usaha. Khusus untuk skala kecil, kalian dapat mengajukan permohonan “Izin Lokasi dan Izin Lingkungan” bila diperlukan. Klik “Selanjutnya
  4. Pada Draft NIB dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer. Klik “Proses NIB
  5. Pada Output NIB dan Izin Usaha, kalian dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR
Baca Juga  Cara Download Video Tiktok

Selanjutnya, jika kalian membutuhkan Izin Komersial atau Operasional, silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini dalam melakukan Cara Daftar UMKM.

  1. Pilih menu “Permohonan”, lalu pilih “IUMK”, kemudian pilih “Izin Komersial/Operasional”
  2. Klik nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha yang kalian inginkan
  3. Klik “Pilih NIB”
  4. Akan muncul daftar kegiatan usaha yang sudah kalian daftarkan, klik “Pilih Kegiatan Usaha”
  5. Pada formulir “Izin Komersial/Operasional”, pilih Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan usaha kalian
  6. Lengkapi data yang dibutuhkan lalu klik “Lanjut dan Simpan”
  7. Pada “Draft Izin Komersial/Operasional”, untuk melihat tampilan Izin Komersial/Operasional yang ingin kalian lihat silakan klik “Preview Izin”
  8. Klik tombol “Lanjut dan Simpan”
  9. Pada bagian “Output Izin Komersial/Operasional”, klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang telah diterbitkan oleh OSS

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Usaha yang tergolong UMKM bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. BPUM ini sangat membantu bagi masyarakat dengan usaha kecil yang terdampak oleh pandemi sehingga usahanya mengalami kerugian secara ekonomis. Untuk saat ini, pencairan BPUM hanya bisa melalui bank BRI dan BNI saja. Ada syarat tertentu yang harus dimiliki oleh pemilik usaha serta bisnis atau usahanya, yaitu:

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Pemilik usaha bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Pemilik usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda diharapkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca juga: Kode Bank BRI Syariah

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai cara daftar UMKM secara online 2022 untuk bisnis dan usaha kalian. Jika kalian sudah mendaftarkan usaha kalian pada UMKM, kalian akan mendapatkan izin serta layanan lainnya terkait dengan usaha kalian.

Jangan lupa untuk mendaftarkan usaha kalian agar bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah dalam kurun waktu tertentu, sebagai tambahan dana usaha kalian tentunya. Semoga artikel toraccino.id ini bermanfaat untuk kita semua. Selamat mencoba!