Cara Daftar NPWP Online

Proses pembuatan NPWP saat ini semakin dipermudah dengan prosedur yang bisa dilakukan secara online. Tak heran jika banyak yang mencari cara daftar NPWP online. Meski demikian, kamu tetap harus memperhatikan persyaratannya agar tidak membuang-buang waktu saat pendaftaran.

Adapun NPWP sendiri memang memiliki fungsi yang krusial untuk berbagai kebutuhan administrasi. NPWP pada dasarnya merupakan identitas wajib pajak agar mengurus kewajiban perpajakannya lebih mudah. Besarnya manfaat NPWP ini membuat tidak ada alasan lagi untuk tidak membuatnya.

Cara Daftar NPWP Online

1. Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Menyiapkan Persyaratan Dokumen

Sebenarnya, dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP online tidak jauh berbeda dibanding membuatnya secara offline. Berikut beberapa dokumen yang dimaksud dan bisa disesuaikan dengan kondisi, yaitu:

  • Fotokopi Identitas

Bagi WNI, bisa membawa fotokopi KTP atau SIM. Sedangkan WNA membawa fotokopi identitas berupa paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Adapun dokumen identias ini diperuntukkan wajib pajak pribadi non usahawan.

  • Surat Keterangan Kegiatan Usaha (Bagi Pengusaha)

Ada tambahan dokumen yang harus dibawa apabila kamu merupakan wajib pajak pribadi pengusaha. Maka dokumen lain yang harus dibawa adalah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi terkait.

  • Syarat Bagi Pasangan yang Ingin Perpajakannya Terpisah

Bagi suami istri yang menginginkan kewajiban perpajakan terpisah, maka persyaratan membuat NPWP lebih kompleks. Dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi kartu NPWP suami, Kartu Keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pisah harta.

Baca Juga  Kisscartoon Apk

2. Mendaftar NPWP secara Online

Apabila berbagai persyaratan yang sudah disebutkan di atas telah siap, maka kamu bisa langsung mendaftar NPWP online.

  • Langkah pertama, buka browser lalu kunjungi halaman web https://www.pajak.go.id.
  • Setelah itu, pilih menu e-Registration pada tampilan utama.
  • Klik Daftar bagi yang ingin mendaftar.
  • Setelah itu,isikan masing-masing kolom dengan data yang sesuai, yaitu di bagian nama, alamat email password, dan lainnya.

Setelah itu,isikan masing-masing kolom dengan data yang sesuai, yaitu di bagian nama, alamat email password, dan lainnya.

  • Jika sudah diisikan semuanya, klik
  • Lakukan aktivasi akun yang sudah dibuat dengan membuka link aktivasi pada inbox email yang dicantumkan.
  • Cari email yang masuk dari Dirjen Pajak, lalu ikuti petunjuk aktivasi.

3. Login Akun dan Mengisi Formulir

Login Akun dan Mengisi Formulir

Apabila akun sudah berhasil diaktivasi, maka kamu bisa langsung login dengan email dan password. Untuk login, silahkan klik link yang sudah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email. Jika sudah berhasil login, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ditampilkan di halaman tersebut.

Isikan dengan data yang sesuai lalu klik Token (kode rahasia) yang ada di halaman Dashboard. Selanjutnya, silahkan cek kembali email kamu.

4. Klik Tombol Daftar

Pastikan kamu sudah menemukan emai l yang berisi “Token”. Kemudian lanjutkan dengan langkah-langkah berikut.

  • Salin dan tempel Token yang didapatkan dari emai lalu masuk kembali ke Dashboard/
  • Selanjutnya, klik
  • Pastikan kode Token sudah ditempel pada kolom yang sesuai.
  • Klik Kirim Permohonan.
  • Apabila kamu sudah mengisi data dengan benar, klik tombol Next.

Apabila kamu sudah mengisi data dengan benar, klik tombol

  • Setelah itu, formulir yang sudah diisi akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
  • Cetak dokumen yang ditampilkan pada layar PC/laptop.
  • Dokumen tersebut berupa Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Jika sudah dicetak, beri tandatangan pada formulir yang sudah diisi.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
  • Scan seluruh dokumen persyaratan tersebut.
  • Kirimkan hasil soft file melalui aplikasi e-Registration.
Baca Juga  Twibbon Kemenag 5M

5. Menunggu Pengajuan Permohonan NPWP Diterima

Menunggu Pengajuan Permohonan NPWP Diterima

Jika langkah-langkah di atas dilakukan dengan baik, maka kamu tinggal menunggu saja. Nantinya, akan diketahui apakah pengajuan NPWP online diterima atau ditolak. Untuk mengetahuinya, cek melalui email atau histroy pendaftaran di aplikasi e-Registration.

Biasanya, pendaftaran secara online ini mudah diterima tanpa kendala. Setelah itu, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal kamu dalam kurun waktu sekitar14 hari kerja. Apabila kartu NPWP tak kunjung diterima, maka bisa jadi ada dokumen yang kurang atau tidak sah.

Oleh karena itu, kamu bisa menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan informasi lebih lanjut.

Manfaat Memiliki NPWP

1. Memudahkan Urusan Perpajakan

Memudahkan Urusan Perpajakan

NPWP tentunya tidak bisa dipisahkan dari pengurusan adminsitrasi perpajakan. Tanpa NPWP, kamu tidak diperkenankan membuat dan melaporkan dokumen perpajakan. Berikut beberapa kemudahan yang bisa didapatkan bagi yang mempunyai NPWP berkaitan dengan urusan perpajakan.

  • Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

Terkadang wajib pajak lupa atau tidak mengetahui sama sekali nominal pajak yang harus dibayarkan. Solusinya adalah dengan menggunakan NPWP. Nantinya, kamu akan mengetahui secara detail mengenai jenis dan nomial pajak yang wajib dibayarkan.

  • Potongan Pajak Lebih Rendah

Hal ini merupakan keuntungan yang bisa dirasakan bagi seseorang yang mempunyai NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, penghasilannya akan dipotong pajak sebesar 20%. Tentunya, jumlah tersebut lebih tnggi dan harus dibayarkan.

Oleh karena itu, lebih baik memiliki NPWP yang proses pembuatannya semakin mudah. Wajib pajak perorangan akan dikenakan pajak yang lebih rendah karena memiliki NPWP.

  • Mengurus Restitusi Pajak

Restiusi pajak berfungsi ketika seorang wajib pajak terlanjur membayar pajak melebihi nominal yang seharusnya. Nah, adanya restitusi ini membuat kamu bisa mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan.

  • Mengajukan Pengurangan Pembayaran Pajak
Baca Juga  Earnator FF

Pada dasarnya, setiap orang memiliki kondisi finansial yang berbeda-beda meskipun sudah berada di posisi sebagai wajib pajak. Terkadang, hal ini berpengaruh terhadap kemampuannya membayar pajak.

Nah, wajib pajak bisa mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang dirasa terlalu besar. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya NPWP.

2. Sebagai Syarat Admnisitrasi

Sebagai Syarat Admnisitrasi

Jika memiliki NPWP, kamu akan dipermudah memenuhi persyaratan administrasi, misalnya untuk keperluan ke bank. Hal ini karena beberapa instansi bank mewajibkan NPWP sebagai salah satu syarat utama.

  • Rekening Bank

Salah satu produk tabungan bank yang mengharuskan syarat NPWP adalah rekening tabungan. NPWP digunakan pada proses identifikasi dan verifikasi data calon nasaba. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No14/27/PBI/2012.

  • Kredit Bank

NPWP menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan kredit bank. Bagi pihak bank, adanya NPWP mempermudah pengecekan apakah calon debitur taat membayar pajak atau tidak. Adapun kredit bank yang dimaksud misalnya KTA, KPR, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

  • Rekening Dana Nasabah

Rekening Dana Nasabah atau RDN merupakan rekening yang dibuka untuk tujuan investasi. Rekening ini digunakan untuk memfasilitasi transaksi produk investasi, misalnya obligasi, reksadana, dan saham.

  • Rekening Efek

Bagi yang ingin memulai investasi saham, maka wajib membuat rekening efek terlebih dahulu. Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, jenis rekening ini sebagai tempat penyimpanan saham yang kamu investasikan.

Kepemilikan NPWP memang memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Terlebih saat ini kamu bisa mengajukannya secara online. Jadi, tidak perlu bolak balik ke KPP yang mungkin letaknya jauh dari rumah. Semoga ulasan toraccino.id bermanfaat, terimakasih sudah membaca artikel ini yah, sampai jumpa.