Cara Daftar EFIN

Banyak yang mencari cara daftar EFIN yang harus dimiliki wajib pajak setelah membayar pajak. Nomor identifikasi tersebut dibutuhkan ketika melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Pelaporan pajak ini penting dilakukan agar untuk memastikan nominalnya sudah benar.

Jika ternyata pajak yang kamu bayarkan berlebih, maka sisanya dapat dikembalikan. Namun jika kurang, kekurangan tersebut bisa dilihat melalui pelaporan SPT yang dilakukan. Pelunasannya pun harus segera dilakukan untuk mengindari denda keterlambatan membayar pajak.

Apa Itu EFIN?

Apa Itu EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor yang dibutuhkan saat melaporkan SPT secara online melalui website DJP Online atau e-Filing Pajak. Adapun nomor ini dikeluarkan oleh Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) agar penggunanya bisa melakukan transaksi online terkait pajak.

Selain untuk melapor SPT Tahunan, EFIN juga dibutuhkan ketika hendak membuat kode biling untuk pembayaran pajak.

Cara Daftar EFIN Pribadi dan Badan

Pada dasarnya, untuk mendapatkan EFIN saat ini memang belum bisa secara online. Kamu tetap harus mengikuti cara manual dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

  • Langkah pertama, download formulir EFIN terlebih dahulu di website DJP Online atau langsung klik link berikut ini untuk mendapatkannya: Download Formulir Aktivasi EFIN.
  • Jika sudah berhasil diunduh, selanjutnya isikan formulir EFIN.

Jika sudah berhasil diunduh, selanjutnya isikan formulir EFIN.

  • Siapkan beberapa dokumen, yaitu KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA serta NPWP (asli dan fotokopinya).
  • Bawa kelengkapan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di tempat kamu.
Baca Juga  Cara Logout Telegram Web

Cara Mendaftar EFIN secara Kolektif

Untuk efektivitas waktu, kamu juga bisa mendapatkan EFIN secara berkelompok atau kolektif. Namun, tentu ada ketentuannya sendiri dan tidak bisa sembarangan. Biasanya pendaftaran nomor EFIN secara kolektif dilakukan oleh pihak perusahaan untuk para pegawainya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar EFIN secara berkelompok adalah sebagai berikut.

  • Jumlah pemohon EFIN paling sedikit 20 orang.
  • Karyawan wajib tercantum dalam laporan SPT PPh pasal 21.
  • Demi ketertiban, perusahaan yang mengajukan wajib menyediakan tempat dan peralatan yang diperlukan untuk melakukan aktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan wajib hadir saat proses aktivasi EFIN.

Apabila syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, langkah-langkah berikutnya untuk mendapatkan EFIN tidak jauh berbeda saat mendaftar EFIN secara pribadi.

  • Download formulir EFIN secara kolektif di website resm DJP online, atau langsung klik tautan berikut: Download Formulir Aktivasi EFIN Kolektif.
  • Setelah berhasil diunduh, selanjutnya tinggal isikan formulir EFIN berkelompok tersebut dengan data yang sesuai.

Setelah berhasil diunduh, selanjutnya tinggal isikan formulir EFIN berkelompok tersebut dengan data yang sesuai.

  • Lengkapi keperluan dokumen asli dan fotokopinya seperti KTP bagi WNI atau KITAS bagi WNA, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara Aktivasi Nomor EFIN

Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan nomor EFIN namun belum diaktivasi. Oleh karena itu, lakukan aktivasi EFIN agar bisa melapor SPT Tahunan. Adapun untuk melakukan aktivasi, bisa dilakukan melalui website resmi DJP online.

  • Buka browser di gadget kamu lalu kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
  • Pada tampilan halaman utama, lakukan aktivasi dengan memasukkan nomor NPWP terlebih dahulu.

Pada tampilan halaman utama, lakukan aktivasi dengan memasukkan nomor NPWP terlebih dahulu.

  • Selanjutnya ketikkan nomor EFIN di kolom yang sesuai.
  • Masukkan captcha atau kode keamanan yang tertera.
  • Berikutnya, klik Ok.
  • Kamu akan menerima email konfirmasi, silahkan cek email kamu.
  • Cari email dari DJP online yang berisi password sementara.
  • Klik tautan yang dilampirkan pada email lalu ganti kata sandi sesuai keinginan.
Baca Juga  Cara Screenshot di Laptop dan PC

Perlu diingat bahwa aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari pasca mendapatkan nomor EFIN. Apabila terlewat lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN yang didapatkan akan hangus. Dengan demikian, kamu harus mengajukan permintaan nomor EFIN lagi.

Cara Registrasi di DJP Online atau e-Filing

Jika sudah melakukan aktivasi nomor EFIN, maka kamu akan mendapatkan akun DJP online secara otomatis. Artinya, nama kamu sudah terdaftar dalam e-Filing untuk melapor SPT tahunan secara online.

Untuk memastikannya, kamu bisa mencoba login pada akun DJP online atau e-Filing, berikut langkah-langkahnya.

  • Langkah pertama, buka website resmi Direktorat Jendral Pajak
  • Berikutnya, silahkan masukkan nomor NPWP dan masukkan kata sandi yang sudah dibuat saat melakukan aktivasi EFIN.

Berikutnya, silahkan masukkan nomor NPWP dan masukkan kata sandi yang sudah dibuat saat melakukan aktivasi EFIN.

  • Masukkan captcha atau kode keamanan yang tertera.
  • Selanjutnya, klik
  • Pada tahap ini, kamu sudah siap melakukan pelaporan SPT Tahunan online via e-Filing.

Cara Mengatasi Lupa EFIN dan Password DJP Online/e-Filing

Mengisi SPT Tahunan memang setahun sekali, maka tak heran jika kamu mungkin lupa EFIN dan passwordnya. Hal ini memang cukup merepotkan, terlebih jika sudah mendekati momen menyampaikan SPT Tahunan Pajak di tahun berikutnya.

Bahkan tidak sedikit wajib pajak yang tidak hanya lupa password, namun nomor EFIN itu sendiri. Padahal nomor tersebut bersifat penting tidak hanya saat melapor SPT, melainkan juga untuk membuat kode biling pembayaran pajak.

Tidak perlu khawatir, kamu bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini untuk mengatasinya.

1. Cek Kembali Email

Cek Kembali Email

Hal pertama yang bisa dilakukan bila lupa nomor EFIN adalah dengan mengecek email. Kamu bisa mencari email yang masuk dari Ditjen Pajak di menu inbox. Pada email tersebut, berisi nomor pendaftaran EFIN saat pertama kali mengajukannya dahulu.

Baca Juga  Cara Bayar Listrik Lewat ATM BNI

2. Cek Berkas Perpajakan

Cek Berkas Perpajakan

Saat mendaftar EFIN di KPP terdekat, kamu akan mendapatkan selembar kertas yang tercantum nomor EFIN di dalamnya. Jadi, memang sangat mungkin kertas tersebut terselip di tumpukan berkas perpajakan. Oleh karena itu, silahkan cari atau bongkar terlebih dahulu berkas perpajakan di kantor atau rumah.

3. Menghubungi Pihak DJP

Menghubungi Pihak DJP

Cara ketiga yang bisa dilakukan adalah menghubungi pihak DJP melalui layanan-layanan berikut ini.

  • Fitur Pengaduan & Live Chat di situs https://djponline.pajak.go.id
  • Mention layanan Kring Pajak melalui Twitter di @kring_pajak.
  • Menghubungi call center Kring Pajak di nomor
  • Mendatangi KPP terdekat secara langsung.

Cara Melakukan Reset Password Akun DJP Online

Kamu bisa melakukan reset password akun DJP online jika masih memiliki akses ke alamat email yang digunakan saat pertama kali mendaftar akun DJP online/e-Filing.

  • Kunjungi website Ditjen Pajak untuk login terlebih dahulu melalui link berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Pada halaman tersebut, klik Lupa Password.
  • Isikan data pada setiap kolom yang ditampilkan, yaitu NPWP dan EFIN.
  • Selanjutyna, beri centang pada kolom Lupa Email?
  • Masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk mendaftar akun DJP online.

Masukkan alamat email yang dulu digunakan untuk mendaftar akun DJP online.

  • Ketikkan captcha yang ditampilkan.
  • Klik Ok.
  • Kata sandi baru akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk mendaftar DJP online.

Cara daftar EFIN yang sudah diulas di atas memang begitu mudah dan bisa diikuti wajib pajak. Jika sudah memiliki EFIN, maka untuk penyampaian SPT Tahunan pun bisa dilakukan dengan lancar. Metode pelayanan perpajakan secara elektronik ini memang semakin memudahkan wajib pajak.

Selagi gadget kamu terkoneksi dengan internet, maka pelaporan pajak bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dengan demikian, tidak ada alasan klise bahwa lapor SPT itu ribet dan sulit.