Bantuan UMKM

Bantuan UMKM – Pandemi di tahun 2020 yang masih berlangsung hingga tahun 2021 menyebabkan banyak sekali dampak pada kehidupan manusia, terutama pada sektor sosial dan ekonomi. Karena banyak orang yang tidak bisa keluar rumah demi menghindarkan diri dari virus covid 19, banyak usaha dan bisnis masyarakat yang terkena dampaknya.

Pembeli mulai berkurang drastis sehingga menyebabkan pemasukan yang menurun secara drastis pula. Bahkan pengurangan jumlah karyawan pun dilakukan demi mempertahankan bisnis serta usaha yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, banyak sekali tempat usaha dan bisnis yang sampai tutup dikarenakan tidak adanya pemasukan yang mencukupi. Akibatnya, banyak orang yang menganggur dan tidak memiliki pegangan untuk bertahan hidup.

Dampak seperti ini tentu membuat pemerintah harus bertindak secepat mungkin. Tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk membantu tempat usaha dan bisnis yang masih berjalan adalah dengan menyediakan bantuan bagi para pemilik usaha.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan memberikan dana bantuan demi menopang perekonomian tempat usaha tersebut. Program ini dijalankan sejak 2020 dan masih berlangsung hingga sekarang.

Bantuan ini disebut dengan istilah BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro. Ada yang menyebut program ini sebagai BLT UMKM atau Banpres Produktif, semuanya sama saja. Mari simak lebih lanjut mengenai UMKM dan BPUM pada ulasan di bawah ini.

Apa Itu UMKM?

umkm

Seseorang yang melakukan bisnis jual beli barang atau jasa bisa disebut sebagai pengusaha. Jenis pengusaha tentu saja beraneka ragam, tergantung dari barang atau jasa yang ditawarkan, cara transaksi, hingga jumlah aset usaha tersebut.

Di Indonesia, jenis usaha lebih digolongkan pada tingkat pendapatan atau aset usaha yang dilakukan oleh seseorang. Tidak hanya aset dan pendapatan, bahkan jumlah karyawan pun mempengaruhi golongan atau jenis dari usaha tersebut.

Usaha atau bisnis yang dilakukan oleh pemilik warung kecil di pasar tentu berbeda jenisnya dengan pemilik supermarket di kota besar. Meskipun keduanya sama – sama bergerak di bidang yang sama yaitu menjual keperluan sehari – hari, keduanya terbagi pada golongan yang berbeda.

Hal ini didasari dari jumlah karyawan, pendapatan per tahun, serta aset perusahaan. Di Indonesia, warung kecil di pasar tergolong sebagai usaha mikro, sedangkan mall besar seperti itu tergolong usaha menengah atau bahkan tergolong sebagai perusahaan besar.

Di Indonesia, selain perusahaan besar, usaha atau bisnis dibedakan menjadi beberapa golongan yang dirangkum dalam satu singkatan yaitu UMKM. UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menggolongkan suatu usaha berdasarkan beberapa penilaian materiil.

Baca Juga  Contoh Daftar Pustaka

Meskipun suatu usaha berlokasi di suatu daerah terpencil, jika usaha tersebut bisa menghasilkan omzet dalam jumlah yang melebihi batas usaha mikro atau usaha kecil, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha menengah.

Begitu pun sebaliknya, jika suatu usaha berlokasi di pusat kota Jakarta namun pendapatan atau omzet per tahun hanya beberapa puluh juta Rupiah saja, usaha tersebut digolongkan sebagai usaha mikro atau usaha kecil.

Meskipun usaha mikro dan usaha kecil tidak memberikan pajak yang besar bagi negara, justru usaha kecil seperti para penjual sayur serta warung kecil lainnya adalah penyumbang PDB terbesar di Indonesia.

Usaha kecil pada sektor ekonomi memiliki peran penting bagi sebuah negara, terutama di masa – masa kritis dari negara tersebut. Kita ambil contoh pada kerusuhan dan krisis pada tahun 1998 dimana banyak perusahaan besar yang tumbang akibat runtuhnya perekonomian negara. Namun, usaha kecil justru tidak terdampak separah itu dan masih berjalan serta menopang perekonomian negara.

Golongan UMKM

Usaha yang dilakukan oleh seseorang memiliki tujuan untuk mendapatkan pendapatan yang tinggi. Oleh karena itu, penggolongan usaha juga dilakukan berdasarkan pendapatan usaha dan beberapa hal lainnya.

Pada penggolongan UMKM, terdapat tiga kategori utama dari usaha atau bisnis, tentunya selain perusahaan besar. Penggolongan UMKM memiliki peraturan dan sudah diatur dalam suatu Undang – Undang. Beberapa golongan UMKM yaitu:

1. Usaha Mikro

Suatu usaha atau bisnis ditetapkan sebagai usaha mikro jika pendapatan per tahun dari usaha tersebut berada di bawah angka Rp300.000.000 per tahun. Selain pendapatan, aset dari usaha tersebut juga di bawah Rp 50.000.000 untuk bisa digolongkan sebagai usaha mikro.

Contoh dari usaha mikro adalah pedagang asongan, penjual sayuran di pasar, warung milik warga, pedagang keliling, dan lain – lain. Aset dari usaha mikro biasanya masih tercampur dengan aset pribadi atau keuangan pengusaha tersebut maupun keluarganya. Usaha kecil ini biasanya dimiliki oleh seseorang, organisasi kecil, hingga suatu lembaga usaha kecil lainnya.

2. Usaha Kecil

Selanjutnya, usaha atau bisnis dinyatakan sebagai usaha kecil saat pendapatan atau omzet dari usaha tersebut sudah mencapai lebih dari Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000. Aset dari usaha kecil juga berkisar antara  Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000.

Selain berdasarkan pendapatan dan aset, usaha tersebut juga tidak boleh merupakan anak atau bagian dari suatu perusahaan besar lainnya. Contoh dari usaha kecil yaitu bengkel, rumah makan kecil, butik lokal, katering, dan sejenisnya.

Baca Juga  Pengertian Kapasitor

Pengelolaan aset dari usaha kecil sudah lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro dimana aset perusahaan sudah terpisah dari aset pribadi pemilik usaha tersebut. Biasanya usaha kecil ini dimiliki oleh perorangan, organisasi, lembaga, hingga yayasan tertentu.

3. Usaha Menengah

Golongan paling tinggi dari UMKM adalah usaha menengah, dengan omzet per tahun mencapai Rp2.500.000.000 hingga Rp50.000.000.000. Aset perusahaan juga sudah mencapai Rp 500.000.000 ke atas, jumlah ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

Karena sudah berstatus perusahaan, golongan usaha menengah ini sudah memiliki izin usaha serta legalitas yang paten. Skala usaha menengah juga sudah mencapai tingkat Nasional sehingga produknya bisa menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Contoh dari usaha menengah adalah toko bangunan, toko elektronik, pabrik kerajinan tangan, butik terkenal, dan lain – lain.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

syarat bantuan umkm

Pada saat pandemi seperti sekarang ini, pemerintah memberikan bantuan kepada pemilik usaha yang tergolong sebagai UMKM. Bantuan ini berupa dana langsung yang bisa digunakan oleh pemilik usaha UMKM untuk menutupi kerugian yang merupakan efek dari pandemi ini.

Namun, pemilik usaha harus memenuhi beberapa syarat sebelum bisa mendapatkan bantuan dana BPUM atau BLT UMKM ini. Syarat tersebut adalah:

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Pemilik usaha yang terdaftar bukan merupakan pegawai BUMN atau BUMD, PNS, serta TNI/Polri
  5. Tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan dan KUR bagi pemilik usaha terdaftar
  6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU bagi pelaku usaha mikro dengan domisili KTP dan usaha yang berbeda

Cara Daftar Bantuan UMKM Atau BPUM

Cara Daftar Bantuan UMKM Atau BPUM

Jika kalian adalah pemilik usaha yang memenuhi persyaratan di atas, kalian bisa mendaftarkan usaha kalian agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk dana tunai.

Dana dari BPUM bisa digunakan sebagai penopang usaha di saat pandemi seperti ini meskipun jumlahnya tidak begitu besar, yaitu Rp1.200.000. Untuk mendaftarkan usaha kalian supaya mendapatkan BPUM, caranya adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh para pengusul BPUM

2. Pengusul yang mengusulkan calon penerima BPUM menyiapkan dan menyampaikan data usulan calon penerima BPUM. Data tersebut disampaikan kepada Menteri cq Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Isi dari data tersebut adalah:

  • NIK sesuai e-KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir Jenis kelamin
  • Alamat sesuai e-KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Nomor NIB atau SKU
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon untuk notifikasi selanjutnya melalui telepon, SMS atau WhatsApp

Perlu diingat, tidak sembarang orang bisa menjadi pengusul bantuan dana BPUM. Selain itu, kalian bisa mendatangi beberapa pengusul dengan lokasi terdekat dari tempat usaha atau tempat usaha kalian. Sebagai catatan, para pengusul penerima bantuan UMKM terdiri dari:

  • Dinas penanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.
  • Kementerian atau lembaga
  • Beberapa Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga  Arti Mutualan Instagram

Setelah Verifikasi Dan Dinyatakan Sebagai Penerima, Apa Yang Harus Dilakukan?

Setelah kalian menyelesaikan pendaftaran UMKM dan mengisi data diri serta diusulkan oleh para pengusul, kalian hanya perlu menunggu notifikasi selanjutnya. Notifikasi status bantuan dapat diterima melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp.

Jika kalian sudah dinyatakan sebagai penerima BPUM, kalian harus melakukan beberapa hal di bawah ini:

mendapatkan bantuan umkm

  1. Setelah menerima notifikasi melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp, kalian akan diberitahu tentang lembaga penyalur dana bantuan contohnya bank BUMN, bank milik BUMD dan PT Pos. Dalam hal ini contohnya Bank BNI dan Bank BRI
  2. Setelah mendapatkan arahan, kalian bisa datang ke lembaga penyalur tersebut dengan membawa identitas berupa e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dan KK.
  3. Kalian harus menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM
  4. Setelah data dan dokumen kalian selesai diverifikasi, bank atau lembaga penyalur akan mencairkan dana bantuan BPUM sebesar Rp1.200.000 sekaligus secara langsung

Catatan Mengenai Bantuan UMKM Atau BPUM

Catatan Mengenai Bantuan UMKM Atau BPUM

Jika kalian memiliki pertanyaan seputar BLT UMKM atau BPUM, kalian bisa menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587. Selain itu, kalian juga bisa konsultasi melalui email di info@kemenkopukm.go.id. Pastikan bahwa kalian menyiapkan pertanyaan dengan jelas agar tidak membutuhkan waktu lama dalam berkonsultasi.

Selain konsultasi, kalian juga bisa mengadu ke penanggung jawab program BPUM jika terjadi pungutan liar pada program BPUM ini. Tidak bisa dipungkiri, pungutan liar atau pungli masih menjadi tradisi dalam setiap bantuan dari pemerintah.

Kalian bisa melapor ke satgas saber pungli agar kejadian tersebut diurus dan diselesaikan oleh pemerintah yang lebih bertanggung jawab. Silakan telepon ke nomor 193 atau SMS ke 1193. Kalian juga bisa melapor melalui email di lapor@saberpungli.id.

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai bantuan UMKM untuk bisnis dan usaha kalian. Jika kalian memiliki usaha yang memenuhi kriteria pendaftaran bantuan BPUM, silakan segera daftarkan usaha kalian dengan cara – cara di atas.

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah dalam beberapa periode sehingga bagi kalian yang belum bisa mendapatkan dana BPUM pada periode sebelumnya, kalian tidak perlu khawatir.

Bagi yang sudah terverifikasi dan terdaftar sebagai penerima bantuan, silakan datangi lembaga penyalur dana BPUM sebelum waktu kedaluwarsa berakhir. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua. Selamat mencoba!